Warga Pulau Makassar
Bikin Piagam Warga Pertama di Sultra
Kini warga pulau Makassar tidak
perlu khawatir lagi akan pelayanan puskesmas yang terkadang di rasakan kurang
memuaskan dan bingung bagaimana untuk saling mengontrol antara pihak
penyelenggara pelayanan kesehatan (Puskesmas Liwuto) yang menangani masalah kesehatan
dua kelurahan, Liwuto dan Sukanayo, pasalnya mereka telah berhasil membuat
Piagam Warga yang akan mengatur bentuk pelayanan kesehatan dasar.Apa itu piagam
warga dan bagimana isi pembicaraan dalam proses pembentukan kesepakatan
tersebut?
Di fasilitasi Aliansi Peduli
Perempuan dan Anak (APPAK), belasan warga pulau Makassar yang terdiri dari
perwakilan kelurahan Liwuto dan kelurahan Sukanayo, Baubau, Kamis (19/4),
berkumpul di aula kantor kelurahan Liwuto untuk membuat kesepakatan tertulis
dalam bentuk piagam warga dengan pihak Puskesmas Liwuto dan pemerintah
kelurahan setempat terkait pelayanan kesehatan dasar.
La Apu, Lurah Liwuto dalam
sambutannya mengatakan, kami harap ada proses tata cara dalam menyusun suatu
kesepakatan dan ini merupakan landasan hukum kita sehingga tidak ada lagi
cerita yang masuk ke koran yang tidak bagus tentang pelayanan kesehatan.
Mudah-mudahan hasil yang kita sepakati ini merupakan kekuatan kita dalam
memberi pelayanan kepada masyarakat, katanya.
"dengan rembuk ini akan di
buat kesepakatan tentang waktu pelayanan sehingga tidak terekspos di luar jika
Puskesmas buka jam 9 pagi tapi ternyata petugasnya pulang, ini akan mencemarkan
nama insitusi tersebut" tegas La Apu.
Usai sambutan dari Lurah Liwuto,
Rosni, Direktur APPAK menjelaskan kepada warga bahwa puskesmas merupakan
lembaga yang melakukan pelayanan publik dalam masalah kesehatan. Ia juga
menjelaskan, Pelayanan Publik dilakukan dengan adil tanpa memandang perbedaan,
contohnya warga antri menerima layanan kecuali yang bersifat emergency tidak
perlu antri. Kenapa membuat kesepakatan/piagam warga? Agar warga mengetahui
tentang bentuk pelayanan, seperti waktu pelayanan misalnya, tuturnya.

Alfia AMK, Kepala Puskesmas
menjelaskan mengenai keadaan dan kendala Puskesmas dalam melakukan pelayanan,
kami menyebrang dari pelabuhan Baubau tertunda sekitar 1 jam sehinga kami
terlambat tiba di pulau Makassar. Mengenai jam pelayanan, kami sudah komitmen
semua puskesmas buka jam 8, pasien kami tunggu hingga semua terkumpul lalu kami
lakukan pelayanan. Tetapi kadang-kadang warga datang jam 1 namun tetap kami
layani. Hingga kini puskesmas masih berstatus rawat jalan, kami tidak bisa
melakukan pelayanan 24 jam kecuali hal-hal emergency. Kendala lain dokter yang
ada sekarang tidak bisa tinggal di lokasi karena masih tergantung dengan urusan
di kota Baubau, paparnya.

Menanggapi penjelasan kepala
Puskesmas, Abdullah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sukanayo
berharap agar waktu pelayanan di tambah 2 jam, dari jam 12 siang menjadi jam 2
siang. "Kami juga menghimbau aparatur Puskesmas melakukan pelayanan
kesehatan di rumah bagi warga yang sudah tidak bisa ke puskesmas, kami
mengusulkan tarif biaya pelayanan sebesar Rp.5.000", katanya.
Ia menambahkan, kami berharap
Puseksmas melakukan pembahasan agar pembayaran atas jasa sarana dan jasa
pelayanan puskesmas berikan kepada pengguna
layanan bagi yang tidak mempunyai kartu jaminan kesehatan sosial
mengingat terkadang terjadi hal-hal yang emergency dan terpaksa pasien harus dilarikan
ke RS, akhirnya pasien harus menunggu malam untuk menyebrang berobat.
Selain itu, Faidah, Kader
Posyandu Sukanayo mengusulkan agar ada ambulance laut. "selama ini usulan
kami tidak pernah terwujud padahal sudah berulang kali kami usulkan pengadaannya
melalui Musrembang, padahal pengadaan ambulance laut tidak menelan biaya besar
seperti harga satu mobil" ungkapnya. Ia juga menegaskan, kalau bisa dokter
yang ditempatkan berstatus dokter tetap, bukan kontrak agar bisa memberikan
layanan 24 jam pada pasien, tegasnya.
Bukan hanya pelayanan kesehatan
dari Puskesmas yang di bahas untuk di cantumkan kesepakatannya dalam Piagam
Warga, warga dan pihak puskesmas bersamaan mengusulkan mengenai keterlibatan
dukun beranak sebagai mitra bidan dalam layanan persalinan pada ibu yang
melahirkan.Namun untuk insentif dukun perlu di bahas lebih lanjut untuk di
sepakati.
Nurhasniati, Program Officer
ACCESS wilayah Sultra yang turut hadir mengasistensi penyelenggaraan pleno
kesepakatn warga ini menerangkan, Kesepakatan warga ini merupakan amanat UU
No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bab IV-Peran serta masyarakat, pasal
39 ayat 2 memuat bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayana
publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama pemenuhan hak dan kewajiban antara
pemberi layanan dan penerima layanan.Ia menambahkan, kalau masyarakat dan
pemberi layanan publik menjalankan kesepakatan maka penyelenggaraan pelayanan
publik khususnya kesehatan akan berjalan lebih baik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dimana setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan
publik, pelayanan publik selama ini hanya bersifat sepihak oleh pemberi layanan
yang mengakibatkan menjamurnya korupsi karena lemahnya pengawasan bersama yang
berakibat penurunan kualitas pelayanan.
Di akhir pertemuan, Farida, Koordinator program selaku fasilitator
pembahasan kesepakatan pelayanan kesehatan menyampaikan pada semua yang hadir
dalam aula kelurahan Liwuto bahwa poin-poin kesepakatan warga tersebut akan di
susun dan dituangkan dalam kertas yang di sebut Piagam Warga dimana tiap
perwakilan unsur masyarakat yang hadir beserta pihak Puskesmas dan Pemerintah
kelurahan setempat akan bertanda tangan.
"Rencananya, APPAK akan
mengupayakan memfasilitasi pembentukan piagam warga di delapan Puskesmas yang
tersebar di kota Baubau" tutup Farida..