Sabtu, 12 Mei 2012

PIAGAM WARGA


Warga Pulau Makassar Bikin Piagam Warga Pertama di Sultra







Kini warga pulau Makassar tidak perlu khawatir lagi akan pelayanan puskesmas yang terkadang di rasakan kurang memuaskan dan bingung bagaimana untuk saling mengontrol antara pihak penyelenggara pelayanan kesehatan (Puskesmas Liwuto) yang menangani masalah kesehatan dua kelurahan, Liwuto dan Sukanayo, pasalnya mereka telah berhasil membuat Piagam Warga yang akan mengatur bentuk pelayanan kesehatan dasar.Apa itu piagam warga dan bagimana isi pembicaraan dalam proses pembentukan kesepakatan tersebut?



 Di fasilitasi Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPAK), belasan warga pulau Makassar yang terdiri dari perwakilan kelurahan Liwuto dan kelurahan Sukanayo, Baubau, Kamis (19/4), berkumpul di aula kantor kelurahan Liwuto untuk membuat kesepakatan tertulis dalam bentuk piagam warga dengan pihak Puskesmas Liwuto dan pemerintah kelurahan setempat terkait pelayanan kesehatan dasar.
La Apu, Lurah Liwuto dalam sambutannya mengatakan, kami harap ada proses tata cara dalam menyusun suatu kesepakatan dan ini merupakan landasan hukum kita sehingga tidak ada lagi cerita yang masuk ke koran yang tidak bagus tentang pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan hasil yang kita sepakati ini merupakan kekuatan kita dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, katanya.
"dengan rembuk ini akan di buat kesepakatan tentang waktu pelayanan sehingga tidak terekspos di luar jika Puskesmas buka jam 9 pagi tapi ternyata petugasnya pulang, ini akan mencemarkan nama insitusi tersebut" tegas La Apu.


Usai sambutan dari Lurah Liwuto, Rosni, Direktur APPAK menjelaskan kepada warga bahwa puskesmas merupakan lembaga yang melakukan pelayanan publik dalam masalah kesehatan. Ia juga menjelaskan, Pelayanan Publik dilakukan dengan adil tanpa memandang perbedaan, contohnya warga antri menerima layanan kecuali yang bersifat emergency tidak perlu antri. Kenapa membuat kesepakatan/piagam warga? Agar warga mengetahui tentang bentuk pelayanan, seperti waktu pelayanan misalnya, tuturnya.






Alfia AMK, Kepala Puskesmas menjelaskan mengenai keadaan dan kendala Puskesmas dalam melakukan pelayanan, kami menyebrang dari pelabuhan Baubau tertunda sekitar 1 jam sehinga kami terlambat tiba di pulau Makassar. Mengenai jam pelayanan, kami sudah komitmen semua puskesmas buka jam 8, pasien kami tunggu hingga semua terkumpul lalu kami lakukan pelayanan. Tetapi kadang-kadang warga datang jam 1 namun tetap kami layani. Hingga kini puskesmas masih berstatus rawat jalan, kami tidak bisa melakukan pelayanan 24 jam kecuali hal-hal emergency. Kendala lain dokter yang ada sekarang tidak bisa tinggal di lokasi karena masih tergantung dengan urusan di kota Baubau, paparnya.


Menanggapi penjelasan kepala Puskesmas, Abdullah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sukanayo berharap agar waktu pelayanan di tambah 2 jam, dari jam 12 siang menjadi jam 2 siang. "Kami juga menghimbau aparatur Puskesmas melakukan pelayanan kesehatan di rumah bagi warga yang sudah tidak bisa ke puskesmas, kami mengusulkan tarif biaya pelayanan sebesar Rp.5.000", katanya.
Ia menambahkan, kami berharap Puseksmas melakukan pembahasan agar pembayaran atas jasa sarana dan jasa pelayanan puskesmas berikan kepada pengguna  layanan bagi yang tidak mempunyai kartu jaminan kesehatan sosial mengingat terkadang terjadi hal-hal yang emergency dan terpaksa pasien harus dilarikan ke RS, akhirnya pasien harus menunggu malam untuk menyebrang berobat.
Selain itu, Faidah, Kader Posyandu Sukanayo mengusulkan agar ada ambulance laut. "selama ini usulan kami tidak pernah terwujud padahal sudah berulang kali kami usulkan pengadaannya melalui Musrembang, padahal pengadaan ambulance laut tidak menelan biaya besar seperti harga satu mobil" ungkapnya. Ia juga menegaskan, kalau bisa dokter yang ditempatkan berstatus dokter tetap, bukan kontrak agar bisa memberikan layanan 24 jam pada pasien, tegasnya.
Bukan hanya pelayanan kesehatan dari Puskesmas yang di bahas untuk di cantumkan kesepakatannya dalam Piagam Warga, warga dan pihak puskesmas bersamaan mengusulkan mengenai keterlibatan dukun beranak sebagai mitra bidan dalam layanan persalinan pada ibu yang melahirkan.Namun untuk insentif dukun perlu di bahas lebih lanjut untuk di sepakati.
Nurhasniati, Program Officer ACCESS wilayah Sultra yang turut hadir mengasistensi penyelenggaraan pleno kesepakatn warga ini menerangkan, Kesepakatan warga ini merupakan amanat UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bab IV-Peran serta masyarakat, pasal 39 ayat 2 memuat bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayana publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama pemenuhan hak dan kewajiban antara pemberi layanan dan penerima layanan.Ia menambahkan, kalau masyarakat dan pemberi layanan publik menjalankan kesepakatan maka penyelenggaraan pelayanan publik khususnya kesehatan akan berjalan lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik, pelayanan publik selama ini hanya bersifat sepihak oleh pemberi layanan yang mengakibatkan menjamurnya korupsi karena lemahnya pengawasan bersama yang berakibat penurunan kualitas pelayanan.
   Di akhir pertemuan, Farida, Koordinator program selaku fasilitator pembahasan kesepakatan pelayanan kesehatan menyampaikan pada semua yang hadir dalam aula kelurahan Liwuto bahwa poin-poin kesepakatan warga tersebut akan di susun dan dituangkan dalam kertas yang di sebut Piagam Warga dimana tiap perwakilan unsur masyarakat yang hadir beserta pihak Puskesmas dan Pemerintah kelurahan setempat akan bertanda tangan.
"Rencananya, APPAK akan mengupayakan memfasilitasi pembentukan piagam warga di delapan Puskesmas yang tersebar di kota Baubau" tutup Farida..